Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus per seratus) dari modal minimum berbasis risiko.
(2) Perusahaan setiap tahun wajib MENETAPKAN target Tingkat Solvabilitas.
(3) Target Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah 120% (seratus dua puluh per seratus) dari modal minimum berbasis risiko.
(4) Menteri dapat memerintahkan kepada Perusahaan untuk meningkatkan target Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul dari rencana perubahan strategi dan/atau pengembangan bisnis Perusahaan.
(5) Dalam hal Perusahaan tidak dapat memenuhi perintah untuk meningkatkan target Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan dilarang melaksanakan rencana perubahan strategi dan/atau pengembangan bisnisnya.
Koreksi Anda
