Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Perusahaan yang menyelenggarakan seluruh usahanya dengan prinsip syariah atau bagi unit syariah dari Perusahaan yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
(2) Ketentuan kesehatan keuangan bagi Perusahaan yang menyelenggarakan seluruh usahanya dengan prinsip syariah atau bagi unit syariah dari Perusahaan yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
