Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dilarang menempatkan: a. investasi pada pihak yang terafiliasi dengan Perusahaan melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); b. investasi pada satu pihak yang terafiliasi namun satu pihak tersebut tidak terafiliasi dengan Perusahaan melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan c. investasi di luar negeri atas dana investasi yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). (2) Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan adanya kenaikan nilai investasi tersebut, Perusahaan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 32 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diketahui adanya kenaikan nilai investasi dimaksud.
Koreksi Anda