Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat memerintahkan kepada Perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada Perusahaan lain, dalam hal: a. Perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha; atau b. Perusahaan memiliki Tingkat Solvabilitas kurang dari 40% (empat puluh per seratus) dan sedang dikenai sanksi peringatan.
Koreksi Anda