Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
Menteri dapat memerintahkan kepada Perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada Perusahaan lain, dalam hal:
a. Perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha; atau
b. Perusahaan memiliki Tingkat Solvabilitas kurang dari 40% (empat puluh per seratus) dan sedang dikenai sanksi peringatan.
Koreksi Anda
