Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib menyampaikan kepada Menteri laporan pelaksanaan rencana penyehatan keuangan dan laporan keuangan bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (2) Dalam hal tanggal 15 adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan pelaksanaan rencana penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari kerja pertama setelah tanggal 15.
Koreksi Anda