Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a wajib disampaikan kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan sejak kondisi keuangan Perusahaan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat langkah penyehatan keuangan yang disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan target Tingkat Solvabilitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Langkah penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang memuat rencana tindak sebagai berikut:
a. restrukturisasi aset dan/atau Liabilitas;
b. penambahan modal disetor;
c. pemberian pinjaman subordinasi;
d. peningkatan tarif premi;
e. pengalihan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan;
dan/atau
f. penggabungan badan usaha.
(4) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh direksi dan dewan komisaris.
(5) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu disetujui oleh rapat umum pemegang saham dalam hal rencana penyehatan dimaksud memuat rencana tindak penambahan modal disetor atau rencana tindak penggabungan badan usaha.
(6) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Menteri.
(7) Dalam hal rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai Menteri tidak cukup untuk mengatasi permasalahan, Perusahaan wajib melakukan perbaikan atas rencana penyehatan keuangan tersebut.
(8) Menteri memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan yang disampaikan oleh Perusahaan dengan memperhatikan kondisi permasalahan yang dihadapi oleh Perusahaan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya rencana penyehatan keuangan secara lengkap.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Menteri tidak memberikan pernyataan tidak keberatan atau tanggapan, Perusahaan dapat melaksanakan rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
