Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
Dalam hal Tingkat Solvabilitas Perusahaan kurang dari 40% (empat puluh per seratus), Perusahaan:
a. dikenakan sanksi peringatan pertama dan terakhir;
b. wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan; dan/atau
c. dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham.
Koreksi Anda
