Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Tingkat Solvabilitas Perusahaan kurang dari 40% (empat puluh per seratus), Perusahaan: a. dikenakan sanksi peringatan pertama dan terakhir; b. wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan; dan/atau c. dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham.
Koreksi Anda