Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3): a. wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan; dan b. dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham.
Koreksi Anda