Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
Perusahaan yang tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3):
a. wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan; dan
b. dilarang membagikan dividen atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham.
Koreksi Anda
