Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib melaporkan setiap transaksi derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal transaksi.
(2) Laporan transaksi derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang dilampiri dengan:
a. hasil kajian tentang perlunya lindung nilai;
b. perjanjian transaksi derivatif;
c. bukti peringkat pihak lain (counterpart) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b; dan
d. bukti persetujuan direksi.
Koreksi Anda
