Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib melaporkan setiap transaksi derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal transaksi. (2) Laporan transaksi derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang dilampiri dengan: a. hasil kajian tentang perlunya lindung nilai; b. perjanjian transaksi derivatif; c. bukti peringkat pihak lain (counterpart) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b; dan d. bukti persetujuan direksi.
Koreksi Anda