Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Penempatan investasi di luar negeri atas dana investasi yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi untuk masing-masing subdana (fund) wajib paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari besarnya masing-masing subdana (fund).
(2) Subdana (fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelompokan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi berdasarkan strategi investasinya.
Koreksi Anda
