Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan investasi di luar negeri atas dana investasi yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi untuk masing-masing subdana (fund) wajib paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari besarnya masing-masing subdana (fund). (2) Subdana (fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelompokan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi berdasarkan strategi investasinya.
Koreksi Anda