Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
Penempatan atas dana investasi yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Koreksi Anda
