Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan atas dana investasi yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Koreksi Anda