Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Penempatan atas dana investasi yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi wajib dilakukan pada:
a. deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
c. saham yang diperdagangkan di bursa efek;
d. surat utang korporasi;
e. sukuk korporasi;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
g. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
h. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
i. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
j. reksa dana;
k. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset; dan/atau
l. emas murni.
(2) Jenis investasi yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan deskripsi produk yang dilaporkan kepada Menteri dan yang dijanjikan kepada calon pemegang polis.
Koreksi Anda
