Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi Jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi wajib memisahkan pencatatan dana investasi dan Liabilitas yang bersumber dari Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi dengan aset dan Liabilitas yang bersumber dari produk asuransi jiwa lainnya. (2) Aset yang bersumber dari Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan.
Koreksi Anda