Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi baik yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas maupun bukan perseroan terbatas.
2. Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
3. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha perasuransian.
4. Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha perasuransian.
5. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha perasuransian.
6. Aset Yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperkenankan yang diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
7. Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
8. Tingkat Solvabilitas adalah selisih antara jumlah Aset Yang Diperkenankan dikurangi dengan jumlah Liabilitas.
9. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
10. Premi Neto adalah premi bruto dikurangi komisi dan dikurangi premi reasuransi dibayar yang telah dikurangi komisi reasuransi diterima.
11. Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi adalah produk asuransi yang selain memberikan proteksi, juga memberikan hasil investasi yang mengacu pada hasil investasi pasar baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
12. Dana Jaminan adalah bagian dari aset Perusahaan yang dimaksudkan sebagai jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan para pemegang polis.
13. Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal.
14. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
15. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk bertindak sebagai kustodian.
16. Afiliasi adalah afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha perasuransian.
17. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
