Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 53-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 53-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id