Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 53-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 53-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Pasal.id