Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 53-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN DAN/ATAU PERBAIKAN GERBONG BARANG, KERETA PENUMPANG, KERETA REL LISTRIK/DIESEL, BOGIE, DAN KOMPONEN KERETA API UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Persetujuan atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya. (3) Dalam hal permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (4) Dalam hal permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Koreksi Anda