Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 53-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang BEA MASUK DI TANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR DAFTAR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR YANG MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 1. Sheet (rubber) for special application Barang dari karet seluler dengan bentuk dan ukuran khusus merupakan bagian dari alat besar dan dump truck 4016.10.00.00 2. Hose/hose assy Selang dari karet untuk tekanan diatas 100 kg/cm2 tidak diperkuat dengan alat kelengkapan 4009.12.00.00 3. Hose/hose assy Selang dari karet untuk tekanan diatas 100 kg/cm2 diperkuat atau dikombinasi hanya dengan logam 4009.21.90.00 4. Hose/hose assy Selang dari karet untuk tekanan diatas 100 kg/cm2 diperkuat atau dikombinasi hanya dengan bahan tekstil tanpa alat kelengkapan 4009.31.90.00 5. Hose/ hose assy Selang dari karet untuk tekanan diatas 100 kg/cm2 diperkuat atau dikombinasi hanya dengan bahan tekstil dengan alat kelengkapan 4009.32.90.00 6. Hose/hose assy Selang dari karet untuk tekanan diatas 100 kg/cm2 diperkuat atau dikombinasi secara lain dengan bahan lainnya tanpa alat kelengkapan 4009.41.90.00 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 53 /PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 7. Hose/hose assy Selang dari karet untuk tekanan diatas 100 kg/cm2 diperkuat atau dikombinasi secara lain dengan bahan lainnya dengan alat kelengkapan 4009.42.90.00 8. Tire Ban untuk dump truck dengan diameter lebih dari 1000 mm 4011.99.10.00 9. Oring/ring/seal/seal dust / seal ring assy /seal ring /seal oil /seal rubber / floating seal assy / packing Gasket, ring, packing, dan segel dari karet seluler dan karet lainnya 4016.10.00.00 4016.93.90.00 10. Viscous mount Bagian dari dump truck untuk peredam getaran pada bodi berupa dudukan dari karet bermangkok besi dilengkapi dengan cairan peredam khusus 8708.29.99.00 11. Cushion/rubber Bantalan karet berfungsi sebagai peredam dengan bentuk dan ukuran khusus 4016.99.11.00 4016.99.59.00 12. Oil chart / plate / name plate Name plate dari pelat alumunium untuk jadwal pelumasan 8310.00.00.00 13. Back mirror/mirror Kaca spion untuk alat besar dan dump truck 7009.10.00.00 14. Stud Baut tanam dari besi atau baja dengan diameter luar tidak melebihi 16 mm 7318.19.10.00 15. Stud/ball stud Baut tanam dari besi atau baja dengan diameter luar lebih dari 16 mm 7318.19.90.00 16. Tube/pipe Bagian dari dump truck berupa pembuluh atau pipa dengan bentuk dan ukuran khusus berfungsi untuk sistem hidrolik, sistem pengereman, sistem bahan bakar 8708.99.99.00 17. Tube Pembuluh atau pipa tanpa kampuh dari besi atau baja bukan paduan, penampang silang lingkaran, ditarik dingin atau dicanai dingin maupun tidak 7304.31.90.00 7304.39.00.00 NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF 18. Pipe /steel pipe (dia >10mm) (steel /iron) Pipa tanpa kampuh dari besi atau baja dengan penampang silang selain lingkaran 7304.90.00.00 19. Tube/pipe exhaust Bagian dari dump truck berupa pembuluh atau pipa dengan bentuk dan ukuran khusus berfungsi untuk mengalirkan gas buang 8708.92.30.00 20. Cross under cast/ member vertical/ member Bagian dari dump truck berupa rangka dari besi tuang dengan bentuk dan ukuran khusus dipasang pada bodi 8708.29.99.00 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 53-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id