Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 53-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang BEA MASUK DI TANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
DAFTAR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR YANG MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
1. Sheet (rubber) for special application Barang dari karet seluler dengan bentuk dan ukuran khusus merupakan bagian dari alat besar dan dump truck
4016.10.00.00
2. Hose/hose assy Selang dari karet untuk tekanan diatas 100 kg/cm2 tidak diperkuat dengan alat kelengkapan
4009.12.00.00
3. Hose/hose assy Selang dari karet untuk tekanan diatas 100 kg/cm2 diperkuat atau dikombinasi hanya dengan logam
4009.21.90.00
4. Hose/hose assy Selang dari karet untuk tekanan diatas 100 kg/cm2 diperkuat atau dikombinasi hanya dengan bahan tekstil tanpa alat kelengkapan
4009.31.90.00
5. Hose/ hose assy Selang dari karet untuk tekanan diatas 100 kg/cm2 diperkuat atau dikombinasi hanya dengan bahan tekstil dengan alat kelengkapan
4009.32.90.00
6. Hose/hose assy Selang dari karet untuk tekanan diatas 100 kg/cm2 diperkuat atau dikombinasi secara lain dengan bahan lainnya tanpa alat kelengkapan
4009.41.90.00 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 53 /PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
7. Hose/hose assy Selang dari karet untuk tekanan diatas 100 kg/cm2 diperkuat atau dikombinasi secara lain dengan bahan lainnya dengan alat kelengkapan
4009.42.90.00
8. Tire Ban untuk dump truck dengan diameter lebih dari 1000 mm
4011.99.10.00
9. Oring/ring/seal/seal dust / seal ring assy /seal ring /seal oil /seal rubber / floating seal assy / packing Gasket, ring, packing, dan segel dari karet seluler dan karet lainnya
4016.10.00.00
4016.93.90.00
10. Viscous mount Bagian dari dump truck untuk peredam getaran pada bodi berupa dudukan dari karet bermangkok besi dilengkapi dengan cairan peredam khusus
8708.29.99.00
11. Cushion/rubber Bantalan karet berfungsi sebagai peredam dengan bentuk dan ukuran khusus
4016.99.11.00
4016.99.59.00
12. Oil chart / plate / name plate Name plate dari pelat alumunium untuk jadwal pelumasan
8310.00.00.00
13. Back mirror/mirror Kaca spion untuk alat besar dan dump truck
7009.10.00.00
14. Stud Baut tanam dari besi atau baja dengan diameter luar tidak melebihi 16 mm
7318.19.10.00
15. Stud/ball stud Baut tanam dari besi atau baja dengan diameter luar lebih dari 16 mm
7318.19.90.00
16. Tube/pipe Bagian dari dump truck berupa pembuluh atau pipa dengan bentuk dan ukuran khusus berfungsi untuk sistem hidrolik, sistem pengereman, sistem bahan bakar
8708.99.99.00
17. Tube Pembuluh atau pipa tanpa kampuh dari besi atau baja bukan paduan, penampang silang lingkaran, ditarik dingin atau dicanai dingin maupun tidak
7304.31.90.00
7304.39.00.00
NO.
URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK DALAM POS TARIF
18. Pipe /steel pipe (dia >10mm) (steel /iron) Pipa tanpa kampuh dari besi atau baja dengan penampang silang selain lingkaran
7304.90.00.00
19. Tube/pipe exhaust Bagian dari dump truck berupa pembuluh atau pipa dengan bentuk dan ukuran khusus berfungsi untuk mengalirkan gas buang
8708.92.30.00
20. Cross under cast/ member vertical/ member Bagian dari dump truck berupa rangka dari besi tuang dengan bentuk dan ukuran khusus dipasang pada bodi
8708.29.99.00
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
