Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 53-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang BEA MASUK DI TANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin, Tekstil dan Aneka. (2) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB); b. nama perusahaan; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. alamat; e. kantor pabean tempat pemasukan barang; f. uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang; g. pos tarif (HS); h. jumlah/satuan barang; i. perkiraan harga impor; j. negara asal; k. perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan l. pimpinan perusahaan.
Koreksi Anda