Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Satuan Kerja Gedung Keuangan Negara yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
