Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 5 (lima) Kantor Pengelolaan TIK dan BMN.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pengelolaan TIK dan BMN adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Koreksi Anda
