Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Kepala Subbagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengelolaan TIK dan BMN. (2)Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id