Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Kepala Subbagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengelolaan TIK dan BMN.
(2)Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya.
Koreksi Anda
