Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Pengelolaan TIK dan BMN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Kantor Pengelolaan TIK dan BMN sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id