Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) pasal ini dipimpin oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pengelolaan TIK dan BMN yang bersangkutan. (3) Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id