Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan penyusunan rencana kerja dan laporan serta akuntabilitas kinerja.
(2) Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Seksi Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan inventarisasi, penilaian, dan pemberdayaan barang milik negara serta pengelolaan gedung keuangan negara.
Koreksi Anda
