Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengelolaan TIK dan BMN menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
b. pelaksanaan inventarisasi, penilaian, dan pemberdayaan barang milik negara;
c. pengelolaan gedung keuangan negara; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan penyusunan rencana kerja dan laporan serta akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda
