Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengelolaan TIK dan BMN menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; b. pelaksanaan inventarisasi, penilaian, dan pemberdayaan barang milik negara; c. pengelolaan gedung keuangan negara; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan penyusunan rencana kerja dan laporan serta akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id