Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Pengelolaan TIK dan BMN adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan. (2) Kantor Pengelolaan TIK dan BMN dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id