Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 52-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
