Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 52-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Seleksi Ujian Masuk; b. Tarif Daftar Ulang; c. Tarif Orientasi Pengenalan Akademik dan Kampus; d. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan; e. Tarif Sumbangan Ikatan Wali Mahasiswa; f. Tarif Praktikum; g. Tarif Semester Pendek; h. Tarif Kuliah Kerja Nyata; i. Tarif Ujian; j. Tarif Yudisium; k. Tarif Wisuda; l. Tarif Legalisir Transkrip, Ijazah, dan Akta/Sertifikat (S1); m. Tarif Legalisir Transkrip dan Ijazah (S2); n. Tarif Pengembangan Perpustakaan; o. Tarif Pembinaan Ma’had; p. Tarif Internet; q. Tarif Layanan Asrama Mahasiswa; r. Tarif Penggunaan Fasilitas Dalam Rangka Menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi; dan s. Tarif Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Pelayanan Mahasiswa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 52-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id