Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 52-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 72/PMK.02/2013 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014, diubah sebagai berikut:
1. Menambah 2 (dua) angka dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 yakni angka 32 mengenai Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan dan angka 33 www.djpp.kemenkumham.go.id
mengenai Satuan Biaya Operasional Khusus (BOK) Kepala Perwakilan RI Di Luar Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:
32. HONORARIUM PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN NO URAIAN SATUA N BIAYA TA 2014
(1)
(2)
(3)
(4) 32 Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan
a. Ketua OB
1.000.000
b. Sekretaris/Staf Pendukung OB
750.000
33. SATUAN BIAYA OPERASIONAL KHUSUS (BOK) KEPALA PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI NO PERWAKILAN RI SATUAN BIAYA TA 2014
(1)
(2)
(3)
(4)
AMERIKA UTARA & TENGAH
1 New York (KJRI) OT 60,000 2 Ottawa OT 60,000 3 New York (PTRI) OT 60,000 4 San Fransisco OT 45,000 5 Washington OT 60,000 6 Los Angeles OT 60,000 7 Chicago OT 45,000 8 Houston OT 45,000 9 Toronto OT 45,000 10 Vancouver OT 45,000 11 Mexico City OT 30,000
AMERIKA SELATAN & KARIBIA
12 Boenos Aires OT 30,000 13 Paramaribo OT 15,000 www.djpp.kemenkumham.go.id
NO PERWAKILAN RI SATUAN BIAYA TA 2014
(1)
(2)
(3)
(4) 14 Brazilia OT 30,000 15 Caracas OT 15,000 16 Havana OT 15,000 17 Bogota OT 30,000 18 Santiago OT 15,000 19 Lima OT 15,000
EROPA TENGAH & TIMUR
20 Beograd OT 15,000 21 Bucharest OT 18,000 22 Budapest OT 18,000 23 Moscow OT 60,000 24 Praha OT 17,400 25 Sofia OT 15,000 26 Warsawa OT 22,800 27 Kiev OT 30,000 28 Bratislava OT 15,000
EROPA BARAT
29 Stockholm OT 30,000 30 Helsinski OT 30,000 31 Roma OT 45,000 32 Vatican OT 18,000 33 Frankfurt OT 45,000 34 Bern OT 30,000 35 Berlin OT 60,000 36 Brussels OT 60,000 37 Den Haag OT 60,000 38 Jenewa OT 100,368 39 Hamburg OT 45,000 www.djpp.kemenkumham.go.id
NO PERWAKILAN RI SATUAN BIAYA TA 2014
(1)
(2)
(3)
(4) 40 London OT 60,000 41 Paris OT 60,000 42 Wienna OT 60,000 43 Kopenhagen OT 30,000 44 Madrid OT 30,000 45 Oslo OT 30,000 46 Marseilles OT 30,000 47 Lisabon OT 21,000 48 Athens OT 30,000 49 Ankara OT 30,000
AFRIKA
50 Addis Ababa OT 15,000 51 Dar Es Salam OT 15,000 52 Lagos OT 30,000 53 Tananarive OT 15,000 54 Dakkar OT 15,000 55 Nairobi OT 30,000 56 Harare OT 18,000 57 Windhoek OT 15,000 58 Pretoria OT 30,000 59 Cape Town OT 30,000
ASIA SELATAN & TENGAH
60 Mumbay OT 30,000 61 Colombo OT 15,000 62 Dhaka OT 15,000 63 Islamabad OT 30,000 64 Kaboul OT 15,000 65 Karachi OT 30,000 www.djpp.kemenkumham.go.id
NO PERWAKILAN RI SATUAN BIAYA TA 2014
(1)
(2)
(3)
(4) 66 New Delhi OT 30,000 67 Teheran OT 30,000 68 Tashkent OT 30,000
ASIA TIMUR & PASIFIK
69 Hongkong OT 45,000 70 Osaka OT 60,000 71 Pyongyang OT 15,000 72 Seoul OT 45,000 73 Tokyo OT 60,000 74 Phnom Penh OT 30,000 75 Beijing OT 45,000 76 Guangzhou OT 30,000 77 Canberra OT 60,000 78 Noumea OT 15,000 79 Sydney OT 60,000 80 Wellington OT 30,000 81 Port Moresby OT 30,000 82 Darwin OT 45,000 83 Melbourne OT 45,000 84 Vanimo OT 15,000 85 Perth OT 45,000 86 Dilli OT 30,000 87 Suva OT 15,000 88 Bangkok OT 45,000 89 Davao City OT 15,000 90 Hanoi OT 15,600 91 Kota Kinabalu OT 30,000 92 Kuala Lumpur OT 60,000 93 Manila OT 45,000 www.djpp.kemenkumham.go.id
NO PERWAKILAN RI SATUAN BIAYA TA 2014
(1)
(2)
(3)
(4) 94 Penang OT 30,000 95 Yangoon OT 30,000 96 Singapore OT 60,000 97 Vientiane OT 15,000 98 Bandar Seri Bagawan OT 45,000 99 Ho Chi Minh City OT 30,000 100 Songkhla OT 30,000 101 Johor Bahru OT 60,000 102 Kuching OT 45,000
TIMUR TENGAH
103 Khartoum OT 15,000 104 Alger OT 15,000 105 Tunis OT 15,000 106 Rabbat OT 15,000 107 Tripoli OT 15,000 108 Baghdad OT 15,000 109 Cairo OT 45,000 110 Damascus OT 30,000 111 Jeddah OT 60,000 112 Sanaa OT 15,000 113 Kuwait OT 30,000 114 Abu Dhabi OT 30,000 115 Amman OT 30,000 116 Riyadh OT 45,000 117 Beirut OT 15,000 118 Doha OT 30,000 119 Dubai OT 30,000
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Angka 1 mengenai Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, angka 9 mengenai Honorarium Kegiatan Seminar/ Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis, angka 13 mengenai Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan, angka 24 mengenai Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor, dan angka 30 mengenai Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberi honorarium berdasarkan besaran pagu yang dikelola untuk setiap DIPA, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal terdapat yang kegiatan lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran dan/atau beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu atau lebih Bendahara Pengeluaran Pembantu guna kelancaran pelaksanaan kegiatan. Honorarium Bendahara Pengeluaran pembantu diberikan mengacu pada honorarium staf pengelola keuangan sesuai dengan dana yang dikelolanya.
b. Kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola, besaran honorarium sesuai dengan pagu masing-masing DIPA. Honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
c. Untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan satuan kerja, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menunjuk Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).
Besaran honorarium PPABP diberikan mengacu pada honorarium staf pengelola keuangan sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
d. Untuk KPA yang merangkap sebagai PPK, jumlah staf pengelola keuangan paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP.
e. Untuk KPA yang dibantu oleh salah satu atau beberapa PPK, jumlah staf pengelola keuangan paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP. Jumlah staf pengelola keuangan untuk setiap PPK paling banyak 2 (dua) orang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola.
Catatan:
1. Dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas, dapat dimungkinkan adanya penggabungan PPK dengan ketentuan:
a. Jumlah staf pengelola keuangan tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; dan
b. Besaran honorarium staf pengelola keuangan sesuai dengan jumlah pagu yang dikelola staf tersebut.
2. Ketentuan mengenai satuan biaya ini berlaku juga untuk pengelola keuangan pada RKA-BUN, dimana alokasi untuk pengelola keuangan tersebut berasal dari pagu RKA-K/L Kementerian Negara/Lembaga berkenan.
9. Honorarium Kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/ Diseminasi/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis
9.1 Honorarium Narasumber/Pembahas Honorarium narasumber diberikan kepada pegawai negeri yang memberikan informasi/ pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/ masyarakat.
9.2 Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar/rakor/ sosialisasi/diseminasi/focus group discussion/ kegiatan sejenis.
Pelaksanaan kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/ diseminasi/focus group discussion/kegiatan sejenis dapat menggunakan jasa moderator dalam hal diperlukan.
Catatan:
1. Satuan jam yang digunakan untuk kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/focus group discussion/kegiatan sejenis setara dengan jam pelajaran, paling kurang 45 (empat puluh lima) menit.
2. Honorarium kegiatan seminar/rakor/ sosialisasi/diseminasi/focus group discussion/ kegiatan sejenis dapat diberikan dengan ketentuan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara; dan
b. berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/masyarakat.
13. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
13.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan surat keputusan PRESIDEN/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/KPA. Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan ketetapan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dan sumber pendanaannya berasal dari APBN, maka besaran honorarium yang diberikan dalam pelaksanaannya disetarakan dengan honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri Ketentuan pembentukan tim adalah sebagai berikut:
a) mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b) bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I/Kementerian Negara/Lembaga Lainnya;
c) bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam kerja;
d) merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pegawai negeri disamping tugas pokoknya sehari- hari; dan e) dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
13.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan administratif yang berfungsi untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh PRESIDEN/Menteri.
Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan paling banyak 7 (tujuh) orang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Catatan:
1. Dalam hal tim telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Kementerian Negara/ Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.
2. Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan sebagai berikut:
a. Tim yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/ KPA diperuntukkan bagi tim yang lintas eselon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga.
Pemberian honorarium bagi Tim yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/KPA berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi Pejabat Negara, Eselon I, dan Eselon II setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 2 (dua) tim pelaksana kegiatan.
2) Bagi Pejabat Eselon III setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 3 (tiga) tim pelaksana kegiatan.
3) Bagi Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 4 (empat) tim pelaksana kegiatan.
b. Tim yang ditetapkan oleh PRESIDEN, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga diperuntukkan bagi tim yang lintas Kementerian Negara/Lembaga.
Penetapan tim oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dilaksanakan setelah pembentukan tim tersebut mendapat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemberian honorarium bagi tim yang ditetapkan oleh PRESIDEN, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dikecualikan atas ketentuan huruf a di atas.
24. Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi pegawai negeri/non pegawai negeri yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor sebagai pengganti atas pelaksanaan sebagian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday). Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang:
a. melibatkan peserta dari eselon I lainnya/ masyarakat;
b. dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja;
c. tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur;
d. dilengkapi dengan surat undangan yang ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II/ kepala satuan kerja;
e. surat tugas bagi peserta dari unit penyelenggara yang ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II/kepala satuan kerja; dan
f. surat pernyataan pelaksanan kegiatan yang ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan (pejabat minimal setingkat eselon III/kepala satuan kerja).
Catatan:
a. Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang 6 (enam) kriteria telah terpenuhi.
b. Dalam hal struktur organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga hanya terdapat satu eselon I, maka satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor dapat diberikan untuk rapat yang melibatkan eselon II lainnya.
c. Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat.
30. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri Satuan Biaya Uang Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pegawai negeri/non pegawai negeri dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Klasifikasi penetapan golongan Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.
Besaran uang harian bagi negara akreditasi yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian negara dimana Perwakilan RI bersangkutan berkedudukan.
Contoh:
Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya.
3. Menambah 2 (dua) angka dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 yakni angka 32 mengenai Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan dan angka 33 mengenai Satuan Biaya Operasional Khusus (BOK) Kepala Perwakilan RI Di Luar Negeri sebagai berikut:
32. Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan Honorarium yang diberikan kepada pegawai negeri yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas sebagai perangkat pada Unit Layanan Pengadaan.
Yang dimaksud dengan Unit Layanan Pengadaan adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada.
33. Satuan Biaya Operasional Khusus (BOK) Kepala Perwakilan RI Di Luar Negeri Biaya Operasional Khusus (BOK) Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri adalah dana yang digunakan untuk menunjang misi khusus Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri dan bukan merupakan tambahan penghasilan.
4. Angka 9.4 mengenai Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan Lingkup Perhubungan dan angka 12 mengenai Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
9.4 Pengadaan Bahan Makanan Lingkup Perhubungan
9.4.1 Keluarga Penjaga Menara Suar, Petugas Pengamatan Laut, ABK Cadangan Pada Kapal Negara, ABK Aktif Pada Kapal Negara, dan Petugas SROP dan VTIS
(dalam rupiah) NO PROVINSI SATUAN KELUARGA PENJAGA MENARA SUAR (PMS) PETUG AS PENGA MATAN LAUT ABK CADANG AN PADA KAPAL NEGARA ABK AKTIF PADA KAPAL NEGA RA PETUGAS SROP DAN VTIS
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1. ACEH OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
2. SUMATERA UTARA OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
3. R I A U OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
4. KEPULAUAN RIAU OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
5. J A M B I OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
6. SUMATERA BARAT OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
7. SUMATERA SELATAN OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
8. LAMPUNG OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
9. BENGKULU OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
10. BANGKA BELITUNG OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
11. B A N T E N OH
17.000
25.000
25.000
30.000
30.000
12. JAWA BARAT OH
17.000
25.000
25.000
30.000
30.000
13. D.K.I.
JAKARTA OH
17.000
25.000
25.000
30.000
30.000
14. JAWA TENGAH OH
17.000
25.000
25.000
30.000
30.000
15. D.I.
YOGYAKARTA OH
17.000
25.000
25.000
30.000
30.000
16. JAWA TIMUR OH
17.000
25.000
25.000
30.000
30.000
17. B A L I OH
22.000
32.000
32.000
38.000
38.000
18. NUSA TENGGARA BARAT OH
22.000
32.000
32.000
38.000
38.000
19. NUSA TENGGARA TIMUR OH
22.000
32.000
32.000
38.000
38.000 www.djpp.kemenkumham.go.id
20. KALIMANTAN BARAT OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
21. KALIMANTAN TENGAH OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
22. KALIMANTAN SELATAN OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
23. KALIMANTAN TIMUR OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
24. KALIMANTAN UTARA OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
25. SULAWESI UTARA OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
26. GORONTALO OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
27. SULAWESI BARAT OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
28. SULAWESI SELATAN OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
30. SULAWESI TENGGARA OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
31. MALUKU OH
22.000
32.000
32.000
38.000
38.000
32. MALUKU UTARA OH
22.000
32.000
32.000
38.000
38.000
33. P A P U A OH
25.000
37.000
37.000
44.000
44.000
34. PAPUA BARAT OH
25.000
37.000
37.000
44.000
44.000
9.4.2 Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Kenavigasian, Petugas Pabrik Gas Aga Untuk Lampu Suar, Penjaga Menara Suar (PMS), Kelompok Tenaga Kesehatan Kerja Pelayaran, Rescue Team (dalam rupiah) NO PROVINSI SATUAN PETUGAS BENGKEL DAN GALANGAN KAPAL KENAVIGA SIAN PETUG AS PABRIK GAS AGA UNTUK LAMPU SUAR PENJAGA MENARA SUAR (PMS) KELOMP OK TENAGA KESEHA TAN KERJA PELAYA RAN RESCUE TEAM
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1. ACEH OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
2. SUMATERA UTARA OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
3. R I A U OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
4. KEPULAUAN RIAU OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000 www.djpp.kemenkumham.go.id
5. J A M B I OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
6. SUMATERA BARAT OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
7. SUMATERA SELATAN OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
8. LAMPUNG OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
9. BENGKULU OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
10. BANGKA BELITUNG OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
11. B A N T E N OH
30.000
30.000
30.000
30.000
30.000
12. JAWA BARAT OH
30.000
30.000
30.000
30.000
30.000
13. D.K.I.
JAKARTA OH
30.000
30.000
30.000
30.000
30.000
14. JAWA TENGAH OH
30.000
30.000
30.000
30.000
30.000
15. D.I.
YOGYAKARTA OH
30.000
30.000
30.000
30.000
30.000
16. JAWA TIMUR OH
30.000
30.000
30.000
30.000
30.000
17. B A L I OH
38.000
38.000
38.000
38.000
38.000
18. NUSA TENGGARA BARAT OH
38.000
38.000
38.000
38.000
38.000
19. NUSA TENGGARA TIMUR OH
38.000
38.000
38.000
38.000
38.000
20. KALIMANTAN BARAT OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
21. KALIMANTAN TENGAH OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
22. KALIMANTAN SELATAN OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
23. KALIMANTAN TIMUR OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
24. KALIMANTAN UTARA OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
25. SULAWESI UTARA OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
26. GORONTALO OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
27. SULAWESI BARAT OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
28. SULAWESI SELATAN OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
29. SULAWESI TENGAH OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000 www.djpp.kemenkumham.go.id
30. SULAWESI TENGGARA OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
31. MALUKU OH
38.000
38.000
38.000
38.000
38.000
32. MALUKU UTARA OH
38.000
38.000
38.000
38.000
38.000
33. P A P U A OH
44.000
44.000
44.000
44.000
44.000
34. PAPUA BARAT OH
44.000
44.000
44.000
44.000
44.000
12. SATUAN BIAYA MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH
(dalam rupiah) NO.
PROVINSI SATUAN BIAYA TA 2014
(1)
(2)
(3)
(4)
1. ACEH OH
13.000
2. SUMATERA UTARA OH
13.000
3. R I A U OH
13.000
4. KEPULAUAN RIAU OH
13.000
5. J A M B I OH
12.000
6. SUMATERA BARAT OH
12.000
7. SUMATERA SELATAN OH
12.000
8. LAMPUNG OH
12.000
9. BENGKULU OH
12.000
10. BANGKA BELITUNG OH
12.000
11. B A N T E N OH
13.000
12. JAWA BARAT OH
13.000
13. D.K.I. JAKARTA OH
13.000
14. JAWA TENGAH OH
13.000
15. D.I. YOGYAKARTA OH
13.000
16. JAWA TIMUR OH
13.000
17. B A L I OH
13.000
18. NUSA TENGGARA BARAT OH
13.000
19. NUSA TENGGARA TIMUR OH
13.000
20. KALIMANTAN BARAT OH
13.000
21. KALIMANTAN TENGAH OH
12.000
22. KALIMANTAN SELATAN OH
12.000 www.djpp.kemenkumham.go.id
23. KALIMANTAN TIMUR OH
13.000
24. KALIMANTAN UTARA OH
13.000
25. SULAWESI UTARA OH
13.000
26. GORONTALO OH
13.000
27. SULAWESI BARAT OH
12.000
28. SULAWESI SELATAN OH
13.000
29. SULAWESI TENGAH OH
12.000
30. SULAWESI TENGGARA OH
13.000
31. MALUKU OH
14.000
32. MALUKU UTARA OH
15.000
33. P A P U A OH
18.000
34. PAPUA BARAT OH
16.000
5. Angka 6 mengenai Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Non Gelar Dalam Negeri dan angka 27 mengenai Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri (PP) dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 yang Berfungsi Sebagai Estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
6. Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Non Gelar Dalam Negeri Satuan biaya bantuan beasiswa program gelar/non gelar dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelar/non gelar dalam negeri bagi pegawai negeri yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1 (satu), dan pendidikan Pasca Sarjana (Strata 2 (dua) atau Strata 3 (tiga)) yang terdiri dari biaya hidup dan biaya operasional, uang buku dan referensi per tahun. Biaya untuk pendidikan ditanggung oleh Pemerintah secara at cost sedangkan untuk biaya riset program dapat dialokasikan bantuan biaya riset sesuai kemampuan keuangan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing, yang dalam pengusulannya dilampiri dengan Terms of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB).
Khusus tenaga pengajar biasa pada perguruan tinggi yang ditugaskan mengikuti pendidikan fakultas pasca sarjana, besaran tunjangan tugas belajar merujuk Keputusan PRESIDEN Nomor 57 www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
