Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Diklat Kepemimpinan adalah jabatan struktural eselon III a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV a. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda