Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Diklat Kepemimpinan menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Diklat Kepemimpinan menyusun dan menyampaikan laporan kepada Kepala Balai Diklat Kepemimpinan.
(3) Kepala Subbagian Tata Usaha menampung laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebagai bahan penyusunan laporan keuangan Balai Diklat Kepemimpinan.
(4) Kepala Seksi Evaluasi dan Informasi mengompilasi laporan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2) sebagai bahan penyusunan laporan kinerja Balai Diklat Kepemimpinan.
(5) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Balai Diklat Kepemimpinan.
Koreksi Anda
