Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan serta dengan Instansi lain di luar Balai Diklat Kepemimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
Koreksi Anda
