Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah pegawai pada jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai Diklat Kepemimpinan.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
