Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan perpustakaan serta penyusunan laporan keuangan. (2) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, penyiapan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan serta pengembangan kompetensi tenaga pengajar. (3) Seksi Evaluasi dan Informasi mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan laporan, serta pengolahan dan penyajian data dan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id