Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; d. pengolahan dan penyajian data dan informasi; dan e. pelaksanaan administrasi Balai.
Koreksi Anda