Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
d. pengolahan dan penyajian data dan informasi; dan
e. pelaksanaan administrasi Balai.
Koreksi Anda
