Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 51-pmk-02-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 71/PMK.02/2013 TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, diubah sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Standar Struktur Biaya merupakan batasan besaran atau persentase yang antara lain berupa: a. batasan biaya pendukung terhadap total biaya suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu; b. batasan unsur biaya tertentu terhadap total biaya pendukung dalam keluaran (output)/kegiatan/ program tertentu; dan c. batasan unsur biaya tertentu terhadap total biaya keluaran (output)/kegiatan/program tertentu. (2) Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai acuan untuk menyusun komposisi pembiayaan suatu keluaran (output)/ kegiatan/program tertentu. (3) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas penerapan penggunaan Standar Struktur Biaya dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. (4) Pengawasan kepatuhan atas penerapan penggunaan Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Huruf C mengenai Lain-lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, diubah sehingga menjadi sebagai berikut: Kementerian negara/lembaga dalam melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut: 1. pembatasan dan pengendalian biaya perjalanan dinas; 2. pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional; dan 4. pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan. 3. Huruf B mengenai Pokok-Pokok Pengaturan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, diubah sehingga menjadi sebagai berikut: 1. Bentuk Standar Struktur Biaya antara lain berupa batasan besaran atau persentase dari: a. biaya pendukung terhadap total biaya suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu; b. unsur biaya tertentu terhadap total biaya pendukung dalam keluaran (output)/kegiatan/program tertentu; dan c. unsur biaya tertentu terhadap total biaya keluaran (output)/kegiatan/program tertentu. 2. Jenis dan besaran Standar Struktur Biaya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3. Fungsi Standar Struktur Biaya adalah sebagai acuan bagi kementerian negara/lembaga dalam menyusun komposisi pembiayaan suatu keluaran (output)/ kegiatan/program tertentu. 4. Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas penerapan penggunaan Standar Struktur Biaya dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. 5. Pengawasan kepatuhan atas penerapan penggunaan Standar Struktur Biaya dilakukan oleh aparat pengawas internal masing-masing kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda