Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 51-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN PUPUK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat pupuk.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Pupuk yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan pupuk oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
