Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 51-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN PUPUK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat pupuk. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Pupuk yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan pupuk oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 51-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id