Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 51-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang TENAGA PENGKAJI BIDANG PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada unit kerja terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
