Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 51-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang TENAGA PENGKAJI BIDANG PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda