Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 51-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang TENAGA PENGKAJI BIDANG PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan di lingkungan Kementerian Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
