Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 51-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang TENAGA PENGKAJI BIDANG PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan telaahan, kajian, dan rekomendasi di bidang pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, dan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda