Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 51-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang TENAGA PENGKAJI BIDANG PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
