Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5), Pengguna Barang melakukan Pemusnahan BMN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang.
(3) Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP dengan menerbitkan keputusan Penghapusan.
(4) Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang.
(5) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan karena Pemusnahan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan dan Berita Acara Pemusnahan BMN.
(6) Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengelola Barang menghapuskan BMN dari DBMN.
Koreksi Anda
