Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN karena Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Penghapusan BMN karena Pemusnahan; b. penelitian data administratif sekurang–kurangnya mengenai tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas BMN, kondisi, lokasi, penetapan status penggunaan, bukti kepemilikan untuk BMN yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan c. penelitian fisik atas BMN yang dimohonkan untuk dilakukan Penghapusan karena Pemusnahan, jika diperlukan. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidaknya permohonan Penghapusan BMN karena Pemusnahan. (4) Dalam hal permohonan Penghapusan BMN karena Pemusnahan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya. (5) Dalam hal permohonan Penghapusan BMN karena Pemusnahan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN karena Pemusnahan. (6) Surat persetujuan Penghapusan BMN karena Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat: a. data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang– kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan b. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda