Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN karena Pemusnahan kepada Pengelola Barang yang sekurang– kurangnya memuat:
a. pertimbangan dan alasan Penghapusan;
b. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang– kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan;
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang- kurangnya memuat:
1. identitas Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
2. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
3. pernyataan bahwa BMN tidak lagi dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dipindahtangankan atau bahwa BMN harus dilakukan Pemusnahan berdasarkan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. fotokopi bukti kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan;
e. fotokopi keputusan penetapan status penggunaan, untuk BMN yang harus ditetapkan status penggunaannya;
f. kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang; dan
g. foto BMN.
(2) Dalam hal bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak ada, maka dapat digantikan dengan bukti lainnya seperti dokumen kontrak, akte jual beli, perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
