Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang;
b. MENETAPKAN keputusan Penghapusan BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
c. melaksanakan Pemusnahan BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang; dan
d. melaksanakan Penghapusan BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang dari DBP/DBKP setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat struktural pada unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat pada instansi vertikal untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Ketentuan mengenai kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
