Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan BMN pada Pengguna Barang dapat dilakukan dalam hal: (1) BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan; atau (2) alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. (2) Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang; b. dilakukan dengan cara: 1. dibakar; 2. dihancurkan; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. ditimbun/dikubur; 4. ditenggelamkan; atau 5. sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; (3) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Pasal.id