Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan BMN pada Pengguna Barang dapat dilakukan dalam hal:
(1) BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan; atau
(2) alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang;
b. dilakukan dengan cara:
1. dibakar;
2. dihancurkan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. ditimbun/dikubur;
4. ditenggelamkan; atau
5. sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
(3) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
