Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a. memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Penghapusan BMN;
b. MENETAPKAN keputusan Penghapusan BMN yang ada pada Pengelola Barang;
c. melaksanakan Pemusnahan BMN yang ada pada Pengelola Barang; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melaksanakan Penghapusan BMN yang ada pada Pengelola Barang dari Daftar Barang Pengelola (DBPL).
(2) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
