Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-06-2013 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang–kurangnya memuat: a. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan b. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang– kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan. (2) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN. (4) Surat persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat: a. data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang– kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut www.djpp.kemenkumham.go.id pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan b. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang. (5) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP dengan menerbitkan keputusan Penghapusan. (6) Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan Pengguna Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang. (7) Pengguna Barang menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN. (8) Berdasarkan laporan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengelola Barang menghapuskan BMN dari DBMN.
Koreksi Anda